Jasa- Jasa Bank (Fee base income)
Jasa- Jasa Bank (Fee base income)
PENDAHULUAN
Pada
 dasarnya fee based income digunakan untuk merevisi dan mengendalikan 
cost of loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal. Fee Base Income, merupakan hasil pendapatan ke dua dari bank umum. Fee base income diperoleh
 dari jasa yang diberikan kepada nasabah. Sebagai contoh kita 
mentransfer uang ke sesame bank atau ke berbeda bank maka kita akan 
dikenakan biaya berdasarkan bank yang kita tuju, hal itu merupakan Fee Base Income. 
LANDASAN TEORI
Pengertian  Fee  based  income  menurut  Kasmir(2001:109) adalah  Fee  based  income  adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based.
Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities”
PEMBAHASAN
Berikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income  dan  pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income  berdasarkan  literatur  yang  diperoleh  oleh  penulis :
A.  Transfer 
Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29)
“Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”
Dengan  adanya  transfer  yang  bermacam-macam  tersebut  dan  mengingat  kebutuhan  masyarakat  yang  semakin  meningkat  maka  bank  berusaha  menawarkan  fasilitas  yang  lebih  luas  kepada  masyarakat  dan  calon  nasabah  dalam  hal  pengiriman  uang. Fasilitas  tersebut  menjadi  semakin  luas  dengan  tersedianya  jasa  transfer  dari  dan  keluar  negeri.
Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:
1.      kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.
2.      kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).
Menurut  P. Suhardi  dalam  bukunya  yang  berjudul  transaksi  transfer  dan  inkaso(2002:8)
“Transfer  merupakan  salah  satu  bisnis  bank  untuk  meningkatkan  pendapatan nonbunga (fee based income) tersebut adalah  menyelenggarakan  transfer  pengiriman  uang”.
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu
 warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen 
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu
 warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen 
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen 
penting
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan
 kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah
 bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk 
menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan
 kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah 
sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan 
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer
Baik
 transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan 
antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang 
mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
TRANSFER KELUAR
Salah
 satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas 
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan 
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila
 terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan 
tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan 
kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi 
perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran 
pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada 
nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi 
dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer
 masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk 
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank 
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah 
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika
 terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah 
memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. 
Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian 
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT BOX
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan
 Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta 
atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja 
dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk 
menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi 
penggunanya.
Biasanya
 barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi 
dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada 
umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih 
murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam
 melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang 
umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. 
Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan 
untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak 
biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat
 dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai
 hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai 
pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap
 yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1.
 Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk 
memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah 
sesuai dengan L/C.
2.
 Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat 
pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi 
dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk 
mereimburse.
3.
 Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai 
dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau
 menolaknya.
4.
 Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana
 tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan
 minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.
 Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen
 dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian 
dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.
 Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab 
atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam 
pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.
 Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat 
yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar 
kekuasaanya.
10.
 Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan 
instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko 
applicant.
TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque:
Keuntungan Travellers cheque:
\1.
 Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC 
harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama 
seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan 
dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi 
kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3.
 Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang 
bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC 
tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
KESIMPULAN
fee
 based income digunakan untuk merevisi dan mengendalikan cost of 
loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal.
DAFTAR PUSTAKA
-          http://perdanayudha.wordpress.com/2011/03/08/bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar